helloyuyun

Pages

  • Beranda

About Me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Followers

twitter

online gambling insider.ca

Lencana Facebook

Yu Yun

Buat Lencana Anda

Instagram

Instagram

Blog Archive

  • ►  2013 (6)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Maret (2)
    • ►  Januari (3)
  • ▼  2012 (17)
    • ▼  Desember (1)
      • Wanita & keistimewaannya
    • ►  November (5)
      • Pencipta android
      • Smooth Metal Rising Dragon Iconset (25 icons) | Rokey
      • Just the way you are by Bruno mars
      • Kitty Mania: Hello Kitty Cafe
      • Jenis-jenis Android
    • ►  Oktober (8)
      • kewarganegaraan
    • ►  September (3)
Senin, 03 Desember 2012

Wanita & keistimewaannya

wanita diciptakan dengan 3 kehidupan, pertama; ketika dia dilahirkan, kedua; ketika dia menjadi seorang istri, ketiga; ketika dia menjadi seorang ibu... dan pada saat mengandung wanita memiliki keistimewaan;

1. Apabila seseorang perempuan mengandung dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT. mencatatkan baginya setiap hari dg 1,000 kebaikan & menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.

2. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWT. mencatatkan baginya pahala orang berjihad di jalan Allah SWT.

3. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, hilanglah dosa2nya seperti keadaan ia baru dilahirkan.

4. Apabila telah lahir anaknya lalu disusuinya, maka bagi ibu itu setiap setegukan daripada susunya diberi 1 kebajikan.

5. Apabila semalaman si ibu tidak tidur & memelihara anaknya yg sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dg ikhlas untuk membela agama Allah SWT.

6. Rakaat shalat wanita yg sedang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat shalat wanita yg tidak hamil.

7. Wanita yg memberi minum air susu ibu (ASI) kepada anaknya dari diri nya sendiri akan mendapat 1 pahala pada tiap2 tetes susu yg diberikannya.

8. Wanita yg tidak cukup tidur pada malam hari karena menjaga anaknya yg sakit akan diampunkan oleh Allah SWT seluruh dosanya dan bila ia menghibur hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadah.

9. Wanita yg hamil akan dapat pahala terus berpuasa pada siang hari.

10. Wanita yg hamil akan dapat pahala terus beribadat pada malam hari.

11. Wanita yg bersalin akan mendapat pahala 70 tahun shalat & puasa, serta setiap kesakitan pada 1 uratnya Allah mengkurniakan 1 pahala haji.

12. Sekiranya wanita mati di masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dianggap sebagai mati syahid.

13. Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempo (2,5 tahun), maka malaikat2 dilangit akan khabarkan berita bahwa syurga wajib baginya.

14. Jika wanita memberi susu dirinya pada anaknya yg menangis, Allah akan memberi pahala1 tahun shalat & berpuasa. 


subhanallah,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
readmore »»  
Diposting oleh Unknown di 03.22 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Minggu, 11 November 2012

Pencipta android

Pasti Masih banyak diantara kita yang belum paham sama yang namanya Android, gw akui dari temen-temen gw yang notabene anak Teknik Komputer pun masih banyak yang belum tau apa itu android, kenapa namanya android ?, siapa pencipta andorid, kenapa dikasih lambang kaya alien ?dll


oke bagi pengetahuan aja sama kalian, yang dimaksud Andorid itu adalah sebuah Operating System yang berbasis Linux, Jadi intinya Androi itu adalah Opensource alias OS gratisan, Sebenernya Android udah dibeli sama Perusahaan nanti tempat gw kerja :p Google.inc 


Siapa Pencipta Android ?? Kalo ditanya siapa pencipta Android jawabanya adalah si Robert Morris kenapa dia karena dialah Pencipta UNIX akar dari OS Linux,Ios,Dan Android, sedangkan Menurut Nokia pencipta android adalah Apple karena menurutnya Apple lah yang membuat Android Menjadi Nyata




Kenapa dikasih lambang kaya alien ?? Barangkali pembuat maskot Google Android ini saat masih remaja sangat tergila-gila dengan game bernama Gauntlet: The Third Encounter. Kenapa begitu?

Gauntlet: The Third Encounter adalah game arcade buatan Atari yang ada di era 90-an. Game ini hanya bertahan sebentar saja dan setelah itu menghilang. Dalam Gauntlet ada beberapa karakter yang salah satunya bernama Android. Jika karakter lain berbentuk manusia maka Android ini berbentuk makhluk aneh yang bisa saja disebut robot.

Di dunia ini terdapat dua jenis distributor sistem operasi Android. Pertama yang mendapat dukungan penuh dari Google atau Google Mail Services (GMS) dan kedua adalah yang benar–benar bebas distribusinya tanpa dukungan langsung Google atau dikenal sebagai Open Handset Distribution (OHD).


Pada saat perilisan perdana Android, 5 November 2007, Android bersama Open Handset Alliance menyatakan mendukung pengembangan standar terbuka pada perangkat seluler. Di lain pihak, Google merilis kode–kode Android di bawah lisensi Apache, sebuah lisensi perangkat lunak dan standar terbuka perangkat seluler.


Jadi Pada intinya Android itu operating system yang umumnya terdapat di Handphone gan, khususnya SmartPhone Jaman sekarang Karena Jatuhnya Pasar BlackBerry, Sekarang Hp Android yang mulai laku, Karena user friendly dan sangat cepat responnya apalagi untuk menjelajahi dunia maya dan media sosial network pada jaman sekarang, sekarang udah taukan Android itu apa?

readmore »»  
Diposting oleh Unknown di 17.44 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Smooth Metal Rising Dragon Iconset (25 icons) | Rokey

Smooth Metal Rising Dragon Iconset (25 icons) | Rokey:
readmore »»  
Diposting oleh Unknown di 06.02 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Kamis, 08 November 2012

Just the way you are by Bruno mars

Just the way you are by Bruno mars
readmore »»  
Diposting oleh Unknown di 09.19 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Kitty Mania: Hello Kitty Cafe

Kitty Mania: Hello Kitty Cafe: Hello Kitty Cafe, Kafe Serba Kucing dan Pink Menyantap hidangan di tengah interior kafe yang unik tentu sangat menarik. Bagi p...
readmore »»  
Diposting oleh Unknown di 08.37 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Jenis-jenis Android

Jenis Jenis Android, mulai dari Awal sampai saat in
Android versi 1.1
Pada 9 Maret 2009, Google merilis Android versi 1.1. Android versi ini dilengkapi dengan pembaruan estetis pada aplikasi, jam alarm, voice search (pencarian suara), pengiriman pesan dengan Gmail, dan pemberitahuan email

Android versi 1.5 (Cupcake)

jenis-jenis android, jenis android,jenis handphone android,jenis ponsel android,jenis samsung android,jenis-jenis handphone android 
 Pada pertengahan Mei 2009, Google kembali merilis telepon seluler dengan menggunakan Android dan SDK (Software Development Kit) dengan versi 1.5 (Cupcake). Terdapat beberapa pembaruan termasuk juga penambahan beberapa fitur dalam seluler versi ini yakni kemampuan merekam dan menonton video dengan modus kamera, mengunggah video ke Youtube dan gambar ke Picasa langsung dari telepon, dukungan Bluetooth A2DP, kemampuan terhubung secara otomatis ke headset Bluetooth, animasi layar, dan keyboard pada layar yang dapat disesuaikan dengan sistem.

Android versi 1.6 (Donut)
jenis-jenis android, jenis android,jenis handphone android,jenis ponsel android,jenis samsung android,jenis-jenis handphone android 
Donut (versi 1.6) dirilis pada September dengan menampilkan proses pencarian yang lebih baik dibanding sebelumnya, penggunaan baterai indikator dan kontrol applet VPN. Fitur lainnya adalah galeri yang memungkinkan pengguna untuk memilih foto yang akan dihapus; kamera, camcorder dan galeri yang dintegrasikan; CDMA / EVDO, 802.1x, VPN, Gestures, dan Text-to-speech engine; kemampuan dial kontak; teknologi text to change speech (tidak tersedia pada semua ponsel; pengadaan resolusi VWGA.

Android versi 2.0/2.1 (Eclair)
jenis-jenis android, jenis android,jenis handphone android,jenis ponsel android,jenis samsung android,jenis-jenis handphone android 
Pada 3 Desember 2009 kembali diluncurkan ponsel Android dengan versi 2.0/2.1 (Eclair), perubahan yang dilakukan adalah pengoptimalan hardware, peningkatan Google Maps 3.1.2, perubahan UI dengan browser baru dan dukungan HTML5, daftar kontak yang baru, dukungan flash untuk kamera 3,2 MP, digital Zoom, dan Bluetooth 2.1.
Untuk bergerak cepat dalam persaingan perangkat generasi berikut, Google melakukan investasi dengan mengadakan kompetisi aplikasi mobile terbaik (killer apps – aplikasi unggulan). Kompetisi ini berhadiah $25,000 bagi setiap pengembang aplikasi terpilih. Kompetisi diadakan selama dua tahap yang tiap tahapnya dipilih 50 aplikasi terbaik.
Dengan semakin berkembangnya dan semakin bertambahnya jumlah handset Android, semakin banyak pihak ketiga yang berminat untuk menyalurkan aplikasi mereka kepada sistem operasi Android. Aplikasi terkenal yang diubah ke dalam sistem operasi Android adalah Shazam, Backgrounds, dan WeatherBug. Sistem operasi Android dalam situs Internet juga dianggap penting untuk menciptakan aplikasi Android asli, contohnya oleh MySpace dan Facebook.

Android versi 2.2 (Froyo: Frozen Yoghurt)
jenis-jenis android, jenis android,jenis handphone android,jenis ponsel android,jenis samsung android,jenis-jenis handphone android 
Pada 20 Mei 2010, Android versi 2.2 (Froyo) diluncurkan. Perubahan-perubahan umumnya terhadap versi-versi sebelumnya antara lain dukungan Adobe Flash 10.1, kecepatan kinerja dan aplikasi 2 sampai 5 kali lebih cepat, intergrasi V8 JavaScript engine yang dipakai Google Chrome yang mempercepat kemampuan rendering pada browser, pemasangan aplikasi dalam SD Card, kemampuan WiFi Hotspot portabel, dan kemampuan auto update dalam aplikasi Android Market.

Android versi 2.3 (Gingerbread)
jenis-jenis android, jenis android,jenis handphone android,jenis ponsel android,jenis samsung android,jenis-jenis handphone android 
Pada 6 Desember 2010, Android versi 2.3 (Gingerbread) diluncurkan. Perubahan-perubahan umum yang didapat dari Android versi ini antara lain peningkatan kemampuan permainan (gaming), peningkatan fungsi copy paste, layar antar muka (User Interface) didesain ulang, dukungan format video VP8 dan WebM, efek audio baru (reverb, equalization, headphone virtualization, dan bass boost), dukungan kemampuan Near Field Communication (NFC), dan dukungan jumlah kamera yang lebih dari satu.

Android versi 3.0 (Honeycomb)

jenis-jenis android, jenis android,jenis handphone android,jenis ponsel android,jenis samsung android,jenis-jenis handphone android 
Android 3.0 adalah versi yg secara khusus dioptimalkan untuk gadget dengan layar lebar, khususnya, dan yaitu tablet. Dalam versi ini diperkenalkan desain UI yang baru, virtual dan holografis tapi juga elegan dengan model interaksi memfokuskan pada konten.
Dalam versi ini Google membuat multitasking, notifications, Home screen customization, widgets, dan yang lainya juga menjadi lebih interaktif, vibrant, dan memberikan pengalaman 3D tapi tetap familiar dan juga lebih baik dari sebelumnya
Perubahan-perubahan yang dilakukan di versi ini antara lain pada System Bar (di bagian global status dan notifikasi), Action Bar (di bagian application control), customizable Home screens, recent Apps (untuk multitasking yang lebih mudah), keyboard (di desain ulang agar mengetik bisa lebih cepat dan akurat), text selection (copy dan paste yang lebih baik lagi), opsi connectivity yang baru, browser, camera dan gallery, contact, dan email. Semuanya itu ditujukan agar lebih maksimal di dalam tablet. dan memang versi ini sampai saat versi 4.0 resmi diumumkan hanya beredar dan
dipakai di tablet.

Android versi 4.0 (Ice Cream Sandwich)
jenis-jenis android, jenis android,jenis handphone android,jenis ponsel android,jenis samsung android,jenis-jenis handphone android 
 Ice Cream Sandwich didesain untuk baik itu telepon ataupun tablet.
Android ICS menawarkan banyak peningkatan dari apa yg sudah ada di Gingerbread dan Honeycomb dengan pada saat yang sama memberikan inovasi-inovasi baru.
Beberapa peningkatan itu antara lain kemampuan copy paste yang lebih baik, data logging dan warnings, dan kemampuan utk mengambilscreenshot dengan menekan power dan volume bersamaan. Selain itu keyboardnya dan kamus juga mendapat perbaikan.
Inovasi-inovasi baru di ICS antara lain penggunaan fony “Roboto.”

di Android 4.0 Ice Cream Sandwich System Bar dan Action Bar, adanya Android 4.0 Ice Cream Sandwich voice control yang memungkinkan kita mendikte teks yang ingin kita ketik. Selain itu Face Unlock merupakan salah satu hal yang menonjol di Android versi baru ini. Juga ada NFC based app yang disebut Android Bump, yang memungkinkan kita untuk bertukar informasi/data hanya dengan menyentuhkan gadget kita.
readmore »»  
Diposting oleh Unknown di 06.54 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Kamis, 11 Oktober 2012

kewarganegaraan


1. Konsep Dasar Tentang Warga Negara

Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis

- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara  orang-orang dengan negara.

- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.



b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.

- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.

- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.


2. Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:

1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.

2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .


3. Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan

Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :

1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.

2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.

3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.





4. Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:

1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur

Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:

1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena
pernyataan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.                        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.                        anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.                        anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.




5.     Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.

Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.


6. Pendidikan Kewarganegaraan

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
readmore »»  
Diposting oleh Unknown di 02.34 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama
Langganan: Postingan (Atom)
Copyright © 2012 helloyuyun |