Kamis, 11 Oktober 2012
kewarganegaraan
1. Konsep Dasar
Tentang Warga Negara
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara
orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam
sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
2. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:
1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
3. Unsur-Unsur
Yang Menentukan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :
1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :
1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
4. Karakteristik
Warga Negara Yang Demokrat
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:
1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena
pernyataan.Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:
1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan
ganda.Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
5.
Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
6. Pendidikan
Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
PERUSAHAAN
1. Definisi
- Perusahaan
Rumusan
tentang perusahaan dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van
Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya sebagai
berikut :
1) Dalam penjelasan pembentuk
undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan
tertentu mencari laba.
2) Molengraaff mengemukakan perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak
keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang,
mengadakan perjanjian perdagangan.
3) Polak mengemukakan perusahaan mempunyai
2 (dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Menurut
rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur
pokok yaitu :
1) Bentuk usaha yang berupa organisasi
atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia.
2) Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam
bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan)
dijalankanoleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan
Dalam
hal ini, Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan
dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan
usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
- Hukum Perusahaan
Hukum yang mengatur tentang seluk beluk
bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan
pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah
dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum
tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan
dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan
hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex
specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis,
demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
2. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi
perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi
unsur-unsur perusahaan yaitu :
1) Badan
usaha
Badan usaha yang menjalankan
kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan
Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT),
Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini
dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris,
kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan
oleh pejabat koperasi.
2) Kegiatan
dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang
perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai
berikut :
a) Perindustrian meliputi kegiatan, antara
lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan,
barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor,
rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b) Perdagangan meliputi kegiatan, antara
lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing,
dan sewa menyewa.
c) Perjasaan meliputi kegiatan, antara
lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan
kecantikan.
3) Terus
menerus
Kegiatan
dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai
mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4) Bersifat
tetap
Bersifat tetap artinya
kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk
jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian
perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun,
atau 20 (dua puluh) tahun.
5) Terang-terangan
Terang-terangan
artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan
pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama
dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta
pendaftaran perusahaan.
6) Keuntungan
dan atau laba
Isitilah keuntungan atau laba
adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari
modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan
perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan
keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan
adalah memperoleh keuntungan.
7) Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan
terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening,
jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai
kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu
perusahaan.
3. Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang
wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus,
dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi
tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok,
yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur
tentang bentuk usaha dan jenis usagha disebut hukum perusahaan.
- Bentuk Usaha
Bentuk Usaha adalah organisasi usaha
atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut
bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum
perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan
diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan
atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan
Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada
pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan
badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan
Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam
undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan
Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan
Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik
Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Usaha Milik Negara.
- Jenis Usaha
Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha
di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan,
bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan
yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan
atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian,
suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi
unsur-unsur berikut ini :
· dalam bidang
perekonomian;
· dilakukan oleh
pengusaha;
· tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh
pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan
usaha.
Rabu, 10 Oktober 2012
Langit Masih Biru: Perulangan dan Percabangan pada Delphi
Langit Masih Biru: Perulangan dan Percabangan pada Delphi: 1.Jelaskan pengertian Perulangan dan percabangan pada Delphi? 2.Sebutkan dan Jelaskan statement – statement Perulangan dan Percabangan pad...
readmore »»
komputer
Pengertian Komputer
Komputer adalah serangkaian
ataupun sekelompok mesin elektronik yang terdiri dari ribuan bahkan jutaan
komponen yang dapat saling bekerja sama, serta membentuk sebuah sistem kerja
yang rapi dan teliti. Sistem ini kemudian dapat digunakan untuk melaksanakan
serangkaian pekerjaan secara otomatis, berdasar urutan instruksi ataupun
program yang diberikan kepadanya.
Definisi yang ada memberi makna
bahwa komputer memiliki lebih dari satu bagian yang saling bekerja sama, dan
bagian-bagain itu baru bisa bekerja kalau ada aliran listrik yang mengalir
didalamnya. Istilah mengenai sekelompok mesin, ataupun istilah mengenai jutaan
komponen kemudian dikenal sebagai hardware komputer atau perangkat keras
komputer.
Hardware komputer juga dapat
diartikan sebagai peralatan pisik dari komputer itu sendiri. Peralatan yang
secara pisik dapat dilihat, dipegang, ataupun dipindahkan.
Dalam hal ini, komputer tidak
mungkin bisa bekerja tanpa adanya program yang telah dimasukkan kedalamnya.
Program ini bisa berupa suatu prosedur peng-operasian dari komputer itu sendiri
ataupun pelbagai prosedur dalam hal pemrosesan data yang telah ditetapkan
sebelumnya. Dan program-program inilah yang kemudian disebut sebagai software
komputer atau perangkat lunak komputer.
Dalam arti yang paling luas,
software komputer bisa diartikan sebagai suatu prosedur pengoperasian. Suatu
acara yang ditayangkan oleh TVRI, dapat dianggap sebagai software dari suatu
peralatan televisi. Demikian pula halnya dengan musik yang telah direkam diatas
kaset, data diatas kertas, serta cerita ataupun uraian yang ada didalam sebuah
buku. Secara prinsip, komputer hanyalah merupakan sebuah
alat; Alat yang bisa digunakan untuk membantu manusia dalam menyelesaikan
pekerjaannya. Untuk bisa bekerja, alat tersebut memerlukan adanya program dan
manusia. Pengertian manusia kemudian dikenal dengan istilah brainware
(perangkat manusia).
Pengertian brianware ini
bisa mencakup orang-orang yang bekerja secara langsung dengan menggunakan
komputer sebagai alat bantu, ataupun orang-orang yang tidak bekerja secara
langsung menggunakan komputer, tetapi menerima hasil kerja dari komputer yang
berbentuk laporan
Konsep hardware -
software - brainware adalah merupakan konsep tri-tunggal yang tidak bisa
dipisahkan satu dengan lainnya. Untuk tahap pertama, manusia harus memasukkan
program terlebih dahulu kedalam komputer. Setelah Setelah program tersimpan
didalam komputer, maka komputer baru bisa bekerja untuk membantu manusia untuk
menyelesaikan persoalan ataupun pekerjaannya.
Langganan:
Postingan (Atom)