Kamis, 11 Oktober 2012
PERUSAHAAN
1. Definisi
- Perusahaan
Rumusan
tentang perusahaan dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van
Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya sebagai
berikut :
1) Dalam penjelasan pembentuk
undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan
tertentu mencari laba.
2) Molengraaff mengemukakan perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak
keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang,
mengadakan perjanjian perdagangan.
3) Polak mengemukakan perusahaan mempunyai
2 (dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Menurut
rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur
pokok yaitu :
1) Bentuk usaha yang berupa organisasi
atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia.
2) Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam
bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan)
dijalankanoleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan
Dalam
hal ini, Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan
dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan
usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
- Hukum Perusahaan
Hukum yang mengatur tentang seluk beluk
bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan
pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah
dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum
tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan
dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan
hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex
specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis,
demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
2. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi
perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi
unsur-unsur perusahaan yaitu :
1) Badan
usaha
Badan usaha yang menjalankan
kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan
Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT),
Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini
dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris,
kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan
oleh pejabat koperasi.
2) Kegiatan
dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang
perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai
berikut :
a) Perindustrian meliputi kegiatan, antara
lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan,
barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor,
rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b) Perdagangan meliputi kegiatan, antara
lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing,
dan sewa menyewa.
c) Perjasaan meliputi kegiatan, antara
lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan
kecantikan.
3) Terus
menerus
Kegiatan
dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai
mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4) Bersifat
tetap
Bersifat tetap artinya
kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk
jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian
perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun,
atau 20 (dua puluh) tahun.
5) Terang-terangan
Terang-terangan
artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan
pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama
dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta
pendaftaran perusahaan.
6) Keuntungan
dan atau laba
Isitilah keuntungan atau laba
adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari
modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan
perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan
keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan
adalah memperoleh keuntungan.
7) Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan
terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening,
jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai
kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu
perusahaan.
3. Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang
wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus,
dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi
tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok,
yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur
tentang bentuk usaha dan jenis usagha disebut hukum perusahaan.
- Bentuk Usaha
Bentuk Usaha adalah organisasi usaha
atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut
bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum
perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan
diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan
atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan
Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada
pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan
badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan
Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam
undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan
Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan
Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik
Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Usaha Milik Negara.
- Jenis Usaha
Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha
di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan,
bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan
yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan
atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian,
suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi
unsur-unsur berikut ini :
· dalam bidang
perekonomian;
· dilakukan oleh
pengusaha;
· tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh
pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan
usaha.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar